Astra Life Syariah hadir untuk melengkapi layanan dan produk yang ditawarkan Astra Life kepada para nasabah. Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah; Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam melaksanakan kegiatan usaha asuransi syariah dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang berlaku, Astra Life Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)