Asuransi Jiwa Pembiayaan Kumpulan Syariah dengan nilai perlindungan menurun yang memberikan Santunan Asuransi sebesar Jumlah Kewajiban dari Peserta Yang Diasuransikan terhadap risiko keuangan karena meninggal dunia, Ketidakmampuan Total Sementara dan Ketidakmampuan Total Tetap yang terjadi pada Peserta Yang Diasuransikan.
Peserta Yang Diasuransikan akan membayarkan sejumlah Kontribusi yang didalamnya sudah termasuk iuran Tabarru’ sebesar 40% dan Ujrah Pengelola sebesar 60%.