Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan
Memberikan pengantian biaya perawatan perawatan medis akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan. Pembayaran Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan merupakan tambahan manfaat dan tidak akan mengurangi Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan.