Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara
Selama 0 – 90 hari kalender Masa Kepesertaan :
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
Selama lebih dari 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.